Penundaan Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal, IHW: Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Indonesia memiliki regulasi halal terbaik di dunia demi melindungi warga negaranya agar tidak mengonsumsi produk yang tidak halal. Ada UU No 33 Tahun 2014 yang di dalamnya terdapat Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal.