Syarat Cagub-Cawagub DKI Jalur Perseorangan Harus Dapat Dukungan Minimal 618.968 DPT
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, syarat yang harus dipenuhi calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan tanpa dukungan partai politik dalam pilkada serentak pada 27 November 2024. Salah satunya harus mendapat dukungan sebesar 618.968 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).