Bantuan sosial pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pada Juli 2025. Salah satu jenjang yang menjadi sasaran adalah Sekolah Dasar (SD), dengan total penerima mencapai 938.160 siswa kelas akhir di seluruh Indonesia. Namun, banyak orang tua yang belum mengetahui bahwa besaran dana PIP untuk jenjang SD berbeda tiap kelas dan semester.Berikut ini penjelasannya yang dikutip dari Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.Rincian Besaran Dana PIP SD 2025Bantuan PIP diberikan dalam dua semester dengan nominal berbeda sesuai jenjang kelas. Berikut rinciannya:Semester Genap:Kelas VI: Rp225.000Kelas I, II, III, dan V: Rp450.000Semester Gasal:Kelas I: Rp225.000Kelas II hingga VI: Rp450.000Perbedaan ini penting untuk diketahui orang tua agar pemanfaatan dana bantuan bisa tepat sasaran. Dana PIP bisa digunakan untuk membeli buku, seragam, alat tulis, tas, sepatu, transportasi ke sekolah, hingga kebutuhan pribadi lain yang mendukung pembelajaran siswa.Cara Cek Status Penerima PIP 2025 untuk Siswa SDUntuk memastikan apakah anak Anda menjadi penerima bantuan PIP tahun ini, berikut langkah pengecekannya:Akses situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id/homev1Klik menu Cari Penerima PIP di halaman utama.Masukkan NISN dan NIK siswa.Ketik kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.Klik tombol Cek Penerima PIP.Jika terdaftar, akan muncul data lengkap seperti nama siswa, tanggal pencairan, dan jumlah bantuan yang diterima.Tata Cara Pencairan Dana PIPPencairan dana dilakukan melalui:1. Teller bank dengan membawa buku tabungan dan kartu debit.2. Mesin ATM (jika sudah memiliki PIN kartu debit).3. Siswa SD dan SMP wajib didampingi oleh orang tua atau wali saat pencairan dana.Penting: Dana PIP Tidak Boleh DipotongPemerintah menegaskan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Apabila ditemukan pemotongan, penyalahgunaan, atau pungutan liar, segera laporkan ke pihak sekolah atau dinas terkait.Data dan Syarat Penerima PIPPenerima PIP merupakan siswa yang datanya terpadu dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah dipadankan dengan data kemiskinan dari lembaga resmi, seperti:1. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)2. Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)3. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)Agar siswa dapat masuk daftar penerima PIP, berikut variabel data yang wajib dilengkapi dalam Dapodik:1. Nama lengkap siswa2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)3. Tanggal lahir4. Nama ibu kandung5. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)6. Kelas7. Nama dan alamat sekolah8. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)9. Kode wilayah sekolah (kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi)Demikian besaran dana PIP 2025 untuk jenjang SD. Dengan memahami besaran dan prosedur PIP 2025 untuk jenjang SD, diharapkan orang tua bisa lebih siap dan bijak dalam memanfaatkan bantuan tersebut demi menunjang kebutuhan pendidikan anak.